Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.
"Sudah ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99%, sisanya inflasi (3,72%), jadi totalnya 8,71%," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sebagaimana diketahui, formula perhitungan kenaikan UMP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.
Dengan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Asalkan, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP tersebut.
"Tinggal dikalikan saja. Biasanya pemerintah (daerah) ya sesuai dengan PP 78," ucap dia.
Berikut perkiraan besaran UMP 2018 untuk 34 provinsi di Indonesia:
[ DAFTAR UMP 2018 - 34 PROVINSI DI INDONESIA ]

