• HOME
  • | HOME |
  • ❐N VIEW
  • KATEGORI NEWS
  • I-NFO HARGA

❐ Halaman Utama

HOME » BERITA LAIN » Peraturan Pemerintah Mengenai Tarif, Wilayah, dan Jumlah Taksi Online.

Peraturan Pemerintah Mengenai Tarif, Wilayah, dan Jumlah Taksi Online.

Unknown  Oktober 08, 2017  BERITA LAIN  

Jakarta - Pemerintah segera memberlakukan ketentuan baru tentang taksi online dalam hal tarif, batas wilayah operasi, dan jumlah armada. “Peraturan tarif, batas wilayah, dan kuota,” ujar Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Ketentuan baru itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Aturan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang akan diberlakukan November 2017.


Tarif taksi online nantinya akan diatur dengan batas bawah dan batas atas. “Pemerintah harus menjaga tarif supaya taksi reguler tetap hidup, begitu juga dengan angkutan umum lain,” kata Cucu.

Menurut Cucu, penetapan batas tarif dilakukan untuk menjaga iklim usaha tetap sehat. ”Juga agar pengemudi tidak berpendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP). Tarif atas juga diberlakukan, kata Cucu, agar lonjakan tarif saat jam-jam tertentu tidak terjadi.
Cucu mengatakan penentuan tarif berpedoman pada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh dirjen, kepala badan, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Aturan mengenai batas wilayah dan kuota juga akan diterapkan untuk taksi online dengan alasan agar sesuai dengan penataan dan lalu lintas suatu perkotaan. ”Harus diatur jumlah armada yang beroperasi di wilayah tersebut. Kalau tidak diatur bisa berdampak kemacetan.”

Selain itu, Cucu berharap pemilik aplikasi bersinergi dengan para driver taksi reguler. Menurut Cucu, banyak pengemudi taksi reguler yang sudah sangat tua dan masih gaptek terhadap teknologi informasi. ”Pelatihan merupakan kewajiban manajemen, baik itu aplikator maupun angkutan.”

Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan aturan taksi online ini akan berlaku tidak lama lagi. “Prosesnya tidak akan lama. November pasti sudah terbit.” Sebelum terbit, akan dilakukan kembali uji publik di dua kota, yaitu pada 11 Oktober di Semarang dan di Surabaya, 14 Oktober 2017.

Sumber : Tempo.co |
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda

Label

  • AUTOMOTIVE (15)
  • BERITA LAIN (28)
  • GAME NEWS (2)
  • MUSIK & MOVIE (3)
  • SPORT NEWS (6)
  • TEKNOLOGI (26)

INFORMASI DAFTAR HARGA

✓ ✓ ✓ COMING SOON ✓ ✓ ✓
HARGA TOYOTA
HARGA DAIHATSU
HARGA HONDA
HARGA SUZUKI
mapk
HARGA MOTOR HONDA
HARGA MOTOR YAMAHA
HARGA MOTOR SUZUKI
HARGA MOTOR KAWASAKI

7 Berita Terpopuler

  • TIPS TRIK - MENAMBANG BITCOIN MUDAH DAN CEPAT
    Bitcoin   adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang  dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini sep...
  • Estimasi Harga Mobil Toyota Rush Generasi Terbaru
      Jakarta, - Bocoran yang didapat bukan hanya eksterior, interior dan mesin, tetapi sampai ke harga Toyota Rush generasi terbaru. Namun, mas...
  • Google Luncurkan Android Pixel 2 dan Pixel 2 XL, Dengan Harga.?
     Google akhirnya merilis duo smartphone Android flagship, Pixel 2 dan Pixel 2 XL, Rabu (4/10/2017) siang waktu setempat atau Kamis (5/10/201...
  • Gara - Gara Cina, Nilai Tukar Bitcoin Anjlok.
    Nilai mata uang digital, Bitcoin terus anjlok sebagai respons atas keputusan pemerintah Tiongkok berencana menutup pertukaran mata uang krip...
  • Mobil Esemka Ternyata Sudah Bisa Dipesan Secara Online
    Para pencinta otomotif di Tanah Air kini kembali ramai membahas produk mobil bercita rasa nasional Esemka, yang pernah melejitkan nama Presi...
  • 5 Film Indonesia Termahal Sampai Saat Ini
    Bukan cuma film Hollywood, deretan film Indonesia termahal ini tak segan untuk mengeluarkan biaya yang cukup fantastis. Tak dapat dipungkiri...

Posting Terbaru

Contoh POSTING test

Waktu Shalat

Pilih Waktu Wilayah

World View

 
Copyright © ISLAM TUBE | Powered by Passon-Infonet
Passon.InfonetService | Email Support : passon.infonet@gmail.com |