• HOME
  • | HOME |
  • ❐N VIEW
  • KATEGORI NEWS
  • I-NFO HARGA

❐ Halaman Utama

HOME » BERITA LAIN , TEKNOLOGI » Segera Registrasi Nomor Ponsel Agar Tidak Diblokir, "Peraturan Pemerintah'

Segera Registrasi Nomor Ponsel Agar Tidak Diblokir, "Peraturan Pemerintah'

Unknown  Oktober 13, 2017  BERITA LAIN, TEKNOLOGI  


Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.
Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.
Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Selain untuk validasi pelanggan seluler, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan juga spam.


Aturan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
"Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan," kata  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.
Sebenarnya, aturan registrasi pelanggan prabayar ini mulai digencarkan pemerintah sejak 12 tahun lalu atau tepatnya pada 2005. Namun, menurut Rudi, kala itu prosesnya belum efektif karena ekosistemnya tidak mendukung.

"Registrasi prabayar ini telah diinisiasi Menkominfo sejak 2005, sudah lebih dari 11 tahun. Akan tetapi, implementasi ini tergantung keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Dengan registrasi berdasarkan data kependudukan, Rudiantara menambahkan, informasi pribadi yang disampaikan pelanggan sifatnya benar dan validasi menjadi lebih baik. "Dengan aturan ini operator seluler bisa mendapatkan informasi yang lebih baik tentang pelanggannya," tambah dia

Sanksi Bagi Pelanggan yang Mangkir
Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.
Menurut Ahmad, sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, tepatnya pada 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," kata Ramli di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta.

Sumber : Liputan6.com |
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda

Label

  • AUTOMOTIVE (15)
  • BERITA LAIN (28)
  • GAME NEWS (2)
  • MUSIK & MOVIE (3)
  • SPORT NEWS (6)
  • TEKNOLOGI (26)

INFORMASI DAFTAR HARGA

✓ ✓ ✓ COMING SOON ✓ ✓ ✓
HARGA TOYOTA
HARGA DAIHATSU
HARGA HONDA
HARGA SUZUKI
mapk
HARGA MOTOR HONDA
HARGA MOTOR YAMAHA
HARGA MOTOR SUZUKI
HARGA MOTOR KAWASAKI

7 Berita Terpopuler

  • TIPS TRIK - MENAMBANG BITCOIN MUDAH DAN CEPAT
    Bitcoin   adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang  dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini sep...
  • Estimasi Harga Mobil Toyota Rush Generasi Terbaru
      Jakarta, - Bocoran yang didapat bukan hanya eksterior, interior dan mesin, tetapi sampai ke harga Toyota Rush generasi terbaru. Namun, mas...
  • Google Luncurkan Android Pixel 2 dan Pixel 2 XL, Dengan Harga.?
     Google akhirnya merilis duo smartphone Android flagship, Pixel 2 dan Pixel 2 XL, Rabu (4/10/2017) siang waktu setempat atau Kamis (5/10/201...
  • Gara - Gara Cina, Nilai Tukar Bitcoin Anjlok.
    Nilai mata uang digital, Bitcoin terus anjlok sebagai respons atas keputusan pemerintah Tiongkok berencana menutup pertukaran mata uang krip...
  • Mobil Esemka Ternyata Sudah Bisa Dipesan Secara Online
    Para pencinta otomotif di Tanah Air kini kembali ramai membahas produk mobil bercita rasa nasional Esemka, yang pernah melejitkan nama Presi...
  • 5 Film Indonesia Termahal Sampai Saat Ini
    Bukan cuma film Hollywood, deretan film Indonesia termahal ini tak segan untuk mengeluarkan biaya yang cukup fantastis. Tak dapat dipungkiri...

Posting Terbaru

Contoh POSTING test

Waktu Shalat

Pilih Waktu Wilayah

World View

 
Copyright © ISLAM TUBE | Powered by Passon-Infonet
Passon.InfonetService | Email Support : passon.infonet@gmail.com |